BPJS Kesehatan menanggapi isu viral mengenai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6 hingga 10 yang disebut akan berlaku mulai 1 November 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa penentuan desil bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan berdasarkan data dari kementerian atau lembaga berwenang.
Isu ini ramai dibahas di media sosial Threads dan sejumlah platform lain. Warganet membagikan tangkapan layar pemberitahuan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif, termasuk pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah. Sebagian warganet mempertanyakan keakuratan pendataan desil yang menjadi acuan penerima bantuan.
Klarifikasi BPJS Kesehatan
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menerima data kepesertaan dari kementerian atau lembaga terkait setiap bulan. Data tersebut kemudian diperbarui untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak. “Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima,” ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Rizzky, perubahan status kepesertaan mengikuti data yang disampaikan instansi berwenang. Ia juga mengingatkan peserta untuk memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala, terutama menjelang 1 November 2026.
Cara Mengurus PBI yang Dinonaktifkan
Peserta yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan bantuan dapat melapor ke pemerintah setempat. Bagi yang sedang sakit, laporan dapat disertai surat keterangan medis. “Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan,” jelas Rizzky.
Peserta yang merasa penonaktifan tidak sesuai kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan laporan melalui instansi tersebut untuk pengecekan lebih lanjut. BPJS Kesehatan mengimbau pemegang kartu PBI JKN memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, atau Care Center 165. Rizzky menegaskan pengecekan penting dilakukan oleh seluruh peserta JKN, bukan hanya peserta PBI.
Ikuti aksel.co.id