Mengetik Inpassing Guru Non-ASN bisa membawa Anda pada kabar pembukaan pendaftaran, daftar persyaratan lama, hingga informasi seleksi ASN. Namun, informasi itu tidak selalu membahas hal yang sama.
Risikonya, guru dapat mengira penyetaraan jabatan adalah jalur menjadi PNS atau menyiapkan dokumen untuk pendaftaran yang belum diumumkan. Padahal, sumber resmi yang tersedia membedakan penyetaraan, verval pemilik SK, dan seleksi ASN.
Per 1 November 2026, belum ada pengumuman resmi tentang pembukaan kembali pendaftaran inpassing pada 2027. Yang pernah diumumkan Puslapdik pada 2025 adalah verval ulang bagi guru Non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing atau SK Penyetaraan.
Di bawah ini, kami merangkum status terbaru, arti inpassing, dokumen verval yang pernah diminta, dampaknya pada tunjangan, serta cara membedakannya dari CPNS dan usulan Kemenag.
Status Inpassing Guru Non-ASN 2027: Belum Ada Jadwal Pembukaan
Sampai 1 November 2026, belum ada jadwal, kuota, atau petunjuk pendaftaran inpassing baru untuk guru swasta yang diumumkan Kemendikdasmen. Unggahan media sosial yang menyebut pendaftaran dibuka pada awal 2027 belum didukung pengumuman resmi, sehingga jangan menjadikannya dasar untuk mengirim berkas.
Kemendikdasmen memang mengumumkan penataan guru mulai 2027. Namun, Siaran Pers Nomor 858/sipers/A6/X/2026, tertanggal 8 Oktober 2026, membahas penataan status guru dan tidak mengumumkan pembukaan pendaftaran inpassing.
| Informasi | Status dan konteks |
|---|---|
| Pendaftaran inpassing 2027 | Belum diumumkan jadwal, kuota, atau petunjuk teknisnya per 1 November 2026. |
| Verval pemilik SK | Puslapdik melaporkan verval ulang pada 2025; tahap ketiga masih berlangsung saat keterangan disampaikan pada 23 Juli 2025. |
| Mekanisme in-passing Kemenag | Usulan yang disampaikan pada 19 November 2025, bukan pengumuman program pendaftaran. |
| Penataan PPPK dan seleksi CPNS | Kebijakan atau rencana kepegawaian yang berbeda dari penyetaraan jabatan guru. |
Jadi, kabar tentang penataan guru atau seleksi CPNS tidak otomatis berarti program inpassing dibuka kembali. Status yang dapat dipegang saat ini adalah belum ada pengumuman pendaftaran baru; kemungkinan kebijakan mendatang belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Apa Arti Inpassing dan Siapa yang Dibahas?
Inpassing atau penyetaraan berkaitan dengan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan PNS terhadap jenjang yang menjadi acuan bagi guru PNS. Inpassing bukan pengangkatan otomatis menjadi ASN, PNS, atau PPPK. Karena itu, status kepegawaian seseorang tidak berubah hanya karena memiliki SK penyetaraan.
Sumber Puslapdik menyebut pemerintah menghentikan program inpassing sejak 2019. Pada 2025, yang dilakukan Puslapdik adalah verval ulang data guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing atau SK Penyetaraan, bukan pengumuman pembukaan pendaftaran baru.
Bedanya Inpassing, Verval, CPNS, dan PPPK
Keempat istilah ini muncul dalam kabar mengenai guru, tetapi merujuk pada urusan yang berbeda. Inpassing menyangkut penyetaraan jabatan dan pangkat, verval memeriksa data pemilik SK, sedangkan CPNS dan PPPK berkaitan dengan status kepegawaian. Memisahkan konteksnya membantu Anda menilai apakah sebuah pengumuman memang relevan.
| Istilah | Hal yang dibahas | Yang tidak bisa disimpulkan |
|---|---|---|
| Inpassing | Penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. | Bukan jalur otomatis untuk diangkat menjadi ASN atau PNS. |
| Verval | Pemeriksaan kecocokan data guru dan dokumen SK yang sudah dimiliki. | Bukan pendaftaran inpassing baru. |
| CPNS | Seleksi untuk memperoleh status PNS bagi pelamar yang memenuhi ketentuan dan lolos tahapan. | Bukan proses penyetaraan jabatan. |
| PPPK | Status kepegawaian melalui mekanisme pengadaan atau penataan PPPK. | Tidak sama dengan program inpassing guru swasta. |
Pada 27 Oktober 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut guru Non-ASN berpeluang mengikuti seleksi CPNS tahun berikutnya. Pada 30 Oktober 2026, Dirjen GTK Nunuk Suryani juga menyampaikan peluang seleksi CPNS bagi pelamar yang memenuhi ketentuan, termasuk guru Non-ASN aktif. Informasi tersebut membahas seleksi CPNS, bukan pembukaan inpassing.
Sumber yang sama menyebut rencana pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Penataan itu menyasar guru yang sudah berstatus PPPK. Jangan mencampurkannya dengan penyetaraan bagi guru non-PNS.
Verval SK Inpassing 2025: Alur dan Dokumen yang Pernah Diminta
Verval yang dilaporkan Puslapdik pada 2025 ditujukan kepada guru Non-ASN yang telah mempunyai SK Inpassing atau SK Penyetaraan. Dokumen disampaikan melalui operator tunjangan di dinas pendidikan sesuai jenjang. Ini adalah gambaran proses verval yang diberitakan pada 2025, bukan petunjuk bahwa pendaftaran baru sedang dibuka pada 2026 atau 2027.
Dalam kegiatan koordinasi program aneka tunjangan guru Non-ASN di Surabaya pada 23 Juli 2025, Subkoordinator Aneka Tunjangan Guru PAUD dan Dikdas Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa hasil verval menjadi acuan dinas pendidikan untuk pembayaran TPG dan/atau TKG.
- Guru TK, SD, dan SMP diminta berkoordinasi dengan operator SIMTUN pada dinas pendidikan kabupaten atau kota.
- Guru SMA, SMK, dan kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan operator SIMTUN pada dinas pendidikan provinsi.
- Dokumen yang disebut Puslapdik untuk verval adalah hasil pindai SK Inpassing, sertifikat pendidik, ijazah S1, SK pengangkatan, dan KTP.
- Operator tunjangan dinas pendidikan meneruskan dokumen verval kepada Puslapdik.
Puslapdik menyatakan hasil tahap pertama dan kedua sudah diunggah ke SIMTUN agar dinas pendidikan dapat mengunduhnya. Tahap ketiga belum selesai ketika keterangan itu disampaikan. Artikel sumber tidak memberikan pembaruan status tahap ketiga setelah tanggal tersebut.
Mengapa Kecocokan Data Menjadi Perhatian?
Verval ulang dilakukan karena Puslapdik menemukan data yang tidak wajar atau tidak cocok. Sri Lestariningsih memberi contoh perbedaan nama guru di Dapodik dan SK Inpassing, serta catatan masa kerja yang tidak masuk akal. Ketidakcocokan dapat membuat data tidak tertarik dan pembayaran inpassing tidak berjalan.
Dalam keterangannya, Puslapdik menyebut ada data masa kerja yang tercatat hingga 92 tahun, bahkan 132 tahun. Contoh itu menunjukkan mengapa guru yang sudah memiliki SK perlu memastikan data administrasinya sesuai, tanpa menganggapnya sebagai syarat pendaftaran program baru.
- Periksa apakah nama pada Dapodik sama dengan nama pada SK Inpassing atau SK Penyetaraan.
- Tinjau kembali data masa kerja yang tercatat agar tidak ada angka yang keliru atau tidak wajar.
- Jika dokumen perlu diverifikasi, hubungi operator SIMTUN dinas pendidikan sesuai jenjang seperti yang dijelaskan dalam informasi Puslapdik 2025.
Dampak Verval pada Perhitungan Tunjangan
Keterangan Puslapdik pada Juli 2025 menyebut pembayaran setelah verval mengacu pada nominal atau gaji pokok hasil verval, bukan semata-mata angka yang tercantum pada SK lama. Puslapdik juga menyebut guru yang belum masuk hasil verval tahap pertama dan kedua akan menampilkan gaji pokok reguler sebesar Rp2 juta dalam konteks proses yang sedang dijelaskan saat itu.
Ada informasi lain yang perlu dibaca sesuai tanggal dan konteksnya. Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, sebagaimana dirujuk dalam sumber yang terbit 1 November 2026, menyebut SK penyetaraan sebagai dasar TPG setara gaji pokok PNS dan TPG guru Non-ASN tanpa SK sebesar Rp2 juta per bulan pada 2026. Rincian ini tidak menghapus keterangan Puslapdik tahun 2025 mengenai hasil verval sebagai acuan pembayaran setelah pemeriksaan.
Jangan menyamakan nominal yang muncul pada proses verval 2025 dengan informasi hak tunjangan yang dirujuk untuk 2026. Pastikan informasi yang Anda gunakan sesuai periode dan kondisi data, lalu tanyakan status pribadi kepada dinas pendidikan.
Usulan Kemenag Bukan Pengumuman Pendaftaran
Pada 19 November 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar membahas ketimpangan anggaran guru madrasah dalam rapat kerja mengenai revisi UU Guru dan Dosen bersama Badan Legislasi DPR RI. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengusulkan mekanisme in-passing untuk penyetaraan pangkat dan kesejahteraan guru Non-ASN.
Kemenag menyebut usulan tersebut sebagai salah satu masukan dalam pembahasan kebijakan. Baleg DPR menyatakan masukan akan menjadi bahan penyusunan revisi UU Guru dan Dosen pada tahap berikutnya. Dengan demikian, usulan itu tidak sama dengan aturan teknis, jadwal pendaftaran, atau kepastian bahwa program baru telah dibuka.
Anda dapat membaca konteks usulan tersebut pada berita resmi Kementerian Agama tentang mekanisme in-passing.
Langkah Aman bagi Guru yang Sudah Memiliki SK
Jika Anda telah memiliki SK Inpassing atau SK Penyetaraan, fokus yang sesuai dengan informasi Puslapdik adalah memastikan data dan dokumen untuk verval cocok. Jika belum memiliki SK, jangan menganggap daftar berkas verval sebagai persyaratan pendaftaran baru karena jadwal dan mekanisme pembukaan kembali belum diumumkan.
- Pastikan Anda membedakan urusan verval pemilik SK dari klaim pendaftaran inpassing baru.
- Siapkan dokumen yang pernah disebut Puslapdik untuk verval: SK Inpassing, sertifikat pendidik, ijazah S1, SK pengangkatan, dan KTP.
- Hubungi operator SIMTUN dinas pendidikan kabupaten atau kota untuk TK, SD, dan SMP; untuk SMA, SMK, serta kepala sekolah, hubungi operator di tingkat provinsi.
- Mintalah konfirmasi mengenai status hasil verval dan data pembayaran Anda, sebab sumber yang tersedia tidak memuat pembaruan kasus per guru.
- Tunggu pengumuman resmi sebelum mengirim dokumen untuk program yang disebut akan dibuka pada 2027.
Untuk konteks proses yang diberitakan pada 2025, Anda dapat merujuk pada penjelasan Puslapdik tentang verval ulang pemilik SK Inpassing.
FAQ Inpassing Guru Non-ASN
Apakah pendaftaran inpassing guru swasta dibuka pada 2027?
Belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal, kuota, atau petunjuk pendaftaran per 1 November 2026. Informasi yang menyebut pembukaan pada awal 2027 belum didukung pengumuman Kemendikdasmen yang disebut dalam sumber. Tunggu keterangan resmi sebelum menyiapkan pengajuan sebagai pendaftaran baru.
Apakah inpassing otomatis menjadikan guru sebagai PNS?
Tidak. Inpassing berkaitan dengan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan PNS. Seleksi CPNS merupakan mekanisme berbeda untuk memperoleh status PNS. Memiliki SK penyetaraan saja tidak berarti seseorang telah diangkat menjadi ASN atau PNS.
Dokumen apa yang disebut untuk verval pemilik SK?
Puslapdik menyebut hasil pindai SK Inpassing, sertifikat pendidik, ijazah S1, SK pengangkatan, dan KTP. Dokumen itu dijelaskan untuk keperluan verval guru yang sudah memiliki SK, bukan sebagai persyaratan pendaftaran inpassing baru yang jadwalnya belum diumumkan.
Ke mana guru menyampaikan dokumen verval?
Menurut arahan Puslapdik pada 2025, guru TK, SD, dan SMP berkoordinasi dengan operator SIMTUN dinas pendidikan kabupaten atau kota. Guru SMA, SMK, dan kepala sekolah berkoordinasi dengan operator SIMTUN dinas pendidikan provinsi. Operator dinas kemudian meneruskan dokumen kepada Puslapdik.
Apakah usulan mekanisme in-passing dari Kemenag berarti program sudah dibuka?
Tidak. Pada 19 November 2025, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengusulkan mekanisme in-passing sebagai masukan kebijakan. Kemenag menyebut masukan itu akan menjadi bahan pembahasan revisi UU Guru dan Dosen, bukan sebagai pengumuman jadwal atau tata cara pendaftaran.
Kesimpulan: Pantau Informasi Inpassing Guru Non-ASN dari Kanal Resmi
Per 1 November 2026, pembukaan Inpassing Guru Non-ASN untuk 2027 belum diumumkan secara resmi. Verval yang diberitakan Puslapdik pada 2025 ditujukan kepada pemilik SK, sedangkan usulan Kemenag dan penataan CPNS atau PPPK berada dalam konteks kebijakan yang berbeda.
Jika Anda sudah memiliki SK, cocokkan data dan koordinasikan verval melalui operator SIMTUN sesuai jenjang. Jika menunggu pendaftaran baru, gunakan informasi resmi sebagai pegangan dan jangan mengirim berkas hanya berdasarkan poster atau klaim media sosial.
Ikuti aksel.co.id