Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Beleid ini menjadi dasar hukum Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, mencakup persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran bantuan.
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Informasi ini dikutip dari keterangan resmi Kemnaker di Jakarta, Jumat.
Latar Belakang Kebijakan BSU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Menurutnya, bantuan ini diarahkan agar pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli.
Persyaratan Penerima BSU 2026
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penerima juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Syarat berikutnya, pekerja/buruh menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK. Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Angka Rp3,5 juta ini memang jadi acuan resmi, tapi ada baiknya cek dulu batas gaji maksimal penerima BSU 2026 karena status aturannya sempat simpang siur.
Penyesuaian Batas Gaji di Daerah
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Pengecualian Penerima
Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Besaran dan Informasi BSU 2026
BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Ikuti aksel.co.id